HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor

" GAWAT " 20 bulan Laporan Dugaan Tindak Pidana Perusakan Lahan di Polda Sumut Tak Kunjung Selesai


Batu Bara, Sumut -
 Kasus Perusakan lahan yang diduga dilakukan oknum Polisi Wanita (Polwan) M. Simanjutak di Desa Kualatanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Sumatera Utara yang terjadi 12 Maret 2020 lalu Hingga Oktober 2021 saat ini belum selesai.

Ponirin warga Tebingtinggi yang menjadi korban Perusakan, Penyerobotan dan penguasaan sepihak Atas lahan milik nya, Oleh sekelompok orang  dibawah komando Oknum Diduga Polwan M.Simanjuntak yang bertugas di Polres Asahan, Sampai kini harus menerima pil pahit karena sudah 20 bulan Laporan Dugaan Tindak Pidana Perusakan Lahan di Polres Batubara hingga diambil Alih Polda-Sumut sejak Oktober 2020 Belum ada kejelasan


Dok Saiful: Dugaan Perusakan yang dilakukan oleh anggota oknum Polwan (Marisa red)


Perusakan lahan yang Dilaporkan korban Ponirin sejak 12 Maret 2020 ke Polres Batubara dengan nomer LP/ 154/IV/ 2020/SU/Res Batubara, dan Diambil Alih Unit 3 Subdit II Hardahbang Polda Sumut hingga kini masih Menunggu kepastian hukum atas laporannya

      Foto: M.Abdi SH Pengacara Ponirin

Seperti yang di sampaikan oleh pihak pendamping Hukum korban, M.Abdi SH Sabtu siang (30/10/2021) dari Kantor BBH Indikator Tebingtinggi Mengapa hingga kini belum ada kejelasan terkait laporan Perusakan yang sudah 20 bulan lamanya, semua saksi sudah diperiksa namun belum ada kepastian Hukum nya.

"Sudah 20 bulan Laporan Perusakan lahan Klaein kita ditangani Polda-Sumut Belum ada kejelasan, seluruh saksi telah memberikan keterangan ke Penyidik, dan hingga kini, kita sebagai pelapor masih menunggu tindaklanjutnya" kata  Abdi melalui Media ini .

Abdi berharap Penyidik jeli dan Lebih Profesional dalam menangani perkara perusakan tersebut,  dikatakannya juga, Jangan sampai Perkara yang Jelas indikasi Pidana nya, menjadi terhenti karena ada laporan lain dari terduga pelaku, Terlebih Terduga adalah Oknum Polisi, yang mana laporan Pemalsuan Dokumen surat menyurat dari terduga ke Polda-Sumut  juga belum jelas


"Harapan saya , Penyidik jeli dan lebih profesional, menangani kasus Ini, kita Laporkan perusakan, jelas dikatakan Penyidik dalam beberapa pertemuan dengan komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara  ada Pelanggaran Pidana" 


Lanjut nya " Sementara terduga perusakan melaporkan korban  sebagai Pemalsuan  Dokumen surat menyurat Lahan tersebut,  yang Jelas tidak ada kaitannya dengan Korban, karena korban tidak pernah memohon dalam penerbitan surat terhadap pemerintah setempat, dan masak Laporan Perusakan Harus terhenti karena adanya laporan Lain yang Kita nilai tidak adil" jelas Abdi.

Sesuai Penelusuran awak Media dari berbagai sumber yang terpercaya kalau Perusakan Lahan Ponirin yang terjadi pada awal Maret 2020 berawal dari datangnya sekelompok orang yang Diduga di Perintah Oknum Polwan M.S untuk membuat paret, merobohkan beberapa batang pohon sawit, memasang plang, dan mendirikan Pondok,  di Lahan yang sudah 10 tahun di kelola Ponirin.

Dok : plang yang didirikan oknum Polwan 
 ( Marisa cs )

Dalam Dokumentasi Vidio Perusakan yang berdurasi kurang lebih 14 menit itu, terlihat Para Pelaku  Perusakan menggunakan Alat berat (Eskavator) membuat paret panjang dan merobohkan beberapa pohon sawit di Areal tersebut

  Dok : Vidio Dugaan perusakan lahan 

Video itu juga melihatkan adanya perdebatan antara para pelaku perusakan dengan Kepala Dusun setempat untuk menghentikan Aktivitas karena dianggap Areal tersebut sudah masok pada zona Pembebasan Pelindo, namun Para Terduga meminta Kadus untuk tidak ikut campur


Kasus tersebut juga sempat mendapat perhatian Kapolri ketika dijabat Jendral Polisi Idham Azis dalam Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI 30 September 2020, Disana Artaria Dahlan dari komisi III DPR RI mempertahankan sikap polri

Dok : Artaria Dahlan DPR RI Pertanyakan Tentang perusakan lahan Yang Diduga dilakukan  oknum Polwan M.S 

Anggota DPR RI dari fraksi PDIP itu mempertanyakan sikap Polri terkait adanya Laporan masyarakat Atas penyerobotan lahan Yang Diduga dilakukan oleh oknum Polwan M.S yang dilaporkan masyarakat namun tidak di tanggapi, malah ketika Oknum Polwan Tersebut melaporkan malah ditanggapi kata Artaria Dahlan


Menanggapi hal itu Kapolri jenderal Pol Idham Azis mengatakan soal Oknum Polisi Wanita Serobot Tanah kalau salah Periksa saja,  kata Idham


Sayang nya kasus yang telah mendapat perhatian dari berbagai pihak itu hingga saat ini belum juga dapat di selesaikan pihak penyidik Polda Sumut, terakhir Kabidhumas Polda-Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi Kepada wartawan Melalui pesan WhatsApp nya menyampaikan kalau kasus tersebut berjalan dan saling lapor  (tim red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *