Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Martebing Amir Husin, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, para guru sekolah, siswa/i SMP Negeri 1 dan Madrasah Tsanawiyah Ijdtihadiyah beserta masyarakat.
Kasubag Penyuluhan Dokumentasi dan Informasi Andri Lubis mengatakan, penyuluhan Hukum dan HAM bagi Desa sadar hukum di laksanakan berdasarkan keputusan Mendagri Tahun 2016 ada 17 Desa yang terdapat di Kabupaten Serdang Bedagai mendapat predikat sadar hukum dan pada saat itu juga Menkumham melalui Yasonna Laoly memberikan piagam penghargaan bahwa bagi desa - desa yang mendapat predikat sadar hukum," jelasnya.
Di tempat yang sama, Irwan, SH selaku narasumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menghimbau kepada masyarakat, guru dan anak sekolah agar memiliki sikap kepedulian, baik dalam rumah tangga, lingkungan maupun di sekolah. Kepedulian ini harus dilakukan karena banyaknya kejadian di sekolah, rumah tangga maupun lingkungan," kata Irwan.
Irwan juga mengingatkan, agar para guru - guru memperhatikan beban psikologis anak, di karenakan terkadang saat mengajar kita tidak tahu rupanya si guru lagi ada masalah di dalam rumah tangga dan terbawa - bawa di sekolah," sebutnya.
"Pada intinya lanjut Irwan, dari penyuluhan tentang hukum dan hak azasi manusia yang telah di sampaikan, tindak kekerasan terhadap perlindungan anak bisa menurun. Irwan menambahkan, Desa Martebing merupakan Desa Sadar Hukum, jadi tanggung jawabnya berat juga di karenakan harus tetap menjadi Desa Sadar Hukum untuk Kabupaten Serdang Bedagai," ujarnya.
Irwan berharap, anak - anak sekolah bisa menjadi pelapor dan pelopor, pelopor dan pelapor dari adanya perlakuan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak - anak di desanya.
Sementara itu, Kepala Desa Martebing Amir Husin mengatakan, sosialisasi tentang Hukum dan HAM sangat bermanfaat karena masyarakat bisa mengetahui tentang proses hukum.
Selama ini kata Husin, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di anggap hal yang biasa - biasa saja atau lumrah, namun dengan adanya penyuluhan hukum menyadarkan kita bahwasanya tindakan KDRT bisa terjerat hukum," tutur Husin.
Di Desa Martebing kata Husin, sejak menjabat sebagai Kepala Desa Tahun 2016 hingga sekarang, sudah tiga kali di laksanakan tentang penyuluhan hukum yang sama. "Untuk itu, melalui penyuluhan hukum yang telah di gelar, masyarakat, guru dan anak - anak sekolah bisa menyampaikan kepada kepada teman teman mereka serta masyarakat," harap Husin.
Husin juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan - segan dan takut melaporkan pelaku atau pengedar narkoba kepada pihak yang berwajib, sehingga masyarakat maupun lingkungan Desa Martebing bersih dari narkoba," tegasnya. (Yus).
« Prev Post
Next Post »