HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor

ASN BOLEH JADI PENGURUS DAN ANGGOTA LSM MAUPUN ORMAS LAINNYA


Mashuri. Info - Tebingtinggi
Pribadi seorang ASN tentu memiliki hak-hak sebagai warga negara untuk masuk LSM, namun ketika ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik, tentu akan dikenai sanksi karena hal itu jelas menyalahi aturan,

Selama tidak mengganggu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bergabung dalam jajaran kepengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa niat yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
Maka secara garis besar organisasi non pemerintah. Organisasi LSM bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).

Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang dilakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

“Kalau ada ASN yang berprofesi ganda alias merangkap jabatan dengan menjadi pengurus LSM atau Organisasi Masyarakat (Ormas), namun tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat tidak terganggu serta terabaikan, ya sah-sah saja,” 

Memang tujuan LSM dan Ormas itu didirikan untuk memantau, mengkritisi kinerja pemerintah, tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)  hanya melarang masuk dalam Organisasi Asing saja. Dimana aturan dan larangan tersebut terdapat di pasal 4 ayat 3 yang berbunyi “Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional”.

Sebenarnya tidak ada masalah jika banyak ASN saat ini yang berlindung di Ormas dan LSM yang ada di Indonesia,

ASN tidak boleh menjadi pengurus partai politik., Namun kalau jadi anggota dan pengurus ormas dan LSM boleh berdasarkan PP 53 tahun 2010,” 

Tidak ada larangan yang mengatur bahwa ASN masuk menjadi anggota LSM, karena ketika dia sudah bebas dari jam kerja sebagai ASN, maka dia adalah warga negara sehingga boleh-boleh saja menjadi anggota LSM .(Skn. 01)





Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *