Medan - Seorang Pria berwarganegaraan Portugal, Joao Pedro Da Silva Bastos (48) warga Jalan Amal Komplek Evergreen Blok H 18, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, merasa heran dan terkejut karena kembali mendapat panggilan sebagai tersangka yang tertuang di dalam Surat Panggilan II No : S.Pgl/2121A/VII/Res.1.6/2021/Reskrim.
Menurut pengakuan Joao Pedro Da Silva Bastos kepada awak media melalui hp sellularnya, Minggu (01/08/2021) Siang yang kini sudah berwarganegara Indonesia dan sekarang berada di Negara Portugal, tempat tinggal ibunya mengatakan, bahwa dirinya yang sempat ditangkap pada 20 November 2020 oleh Satreskrim Polrestabes Medan atas dugaan KDRT terhadap istrinya Sri Wahyuni, berdasarkan LP/2515/X/2020/SPKT Restabes Medan, tanggal 9 Oktober 2020, Namun dirinya mengakui telah melakukan perdamaian dengan mantan istrinya, Sri Wahyuni, serta sang mantan istri juga telah mencabut perkaranya dihadapan penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Aiptu Siti Fauziah Nasution, sehari Joao Pedro Da Silva Bastos ditangkap dengan membayar biaya keseluruhan sebesar Rp 50 juta.
"Saat itu, Aipda Siti Fadillah Nasution meminta saya yang ingin bebas dari penjara dan masalah saya selesai, agar menyelesaikan persoalan saya dengan Sri Wahyuni. Awalnya minta 30 juta, tapi dengan alasan buat komandan, Siti Fauziah Nasution meminta tambahan lagi, makanya saya berikan 50 juta.saya suruh mantan istri saya itu, Sri Wahyuni ambil uang saya, karena saya tidak bisa keluar, dan setelah menyerahkan ke saya, maka saya langsung serahkan uang 50 juta dalam kantong plastik ke Siti Fauziah Nasution pada malam itu juga, serta disaksikan Sri Wahyuni," ungkap Joao Pedro dalam rekamannya.
Selanjutnya, Joao Pedro Da Silva Bastos kembali mengatakan bahwa uang 50 juta yang di serahkan pada malam itu (21/11/20) kepada Aipda Siti Fauziah Nasution, sempat dipertanyakan kembali Joao Pedro, tentang masalahnya telah selesai dan dirinya diperbolehkan pulang.
"Saat itu alasan Siti Fauziah Nasution, bahwa uang yang diterimanya akan diserahkan ke komandannya dan saya uda boleh pulang, serta tidak ada masalah lagi, saat itu saya juga istri saya mencabut perkaranya, serta saya menandatangani beberapa surat dan ada juga tanda terima 50 juta yang ditandatangani pengacara prodeo, ini kwitansinya masih saya pegang," tuturnya.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting dan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles, ketika dikonfirmasi melalui WA oleh awak media, Minggu (01/08/2021) Malam mengatakan, Perdamaian terjadi antara korban dan tersangka. Bukan dengan penyidik. Karena terjadi perdamaian antara suami dan istri, maka kasus nya tidak kami proses.
"Terakhir istrinya mencabut perdamaian tersebut, Jadinya kita cari lagi. Tidak ada uang cabut perkara. Kalo mau cabut perkara tinggal buat surat aja kok", jelasnya.(RG)
« Prev Post
Next Post »