HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor

Terkait Kasus KDRT, Joao Pedro Da Silva Bastos Minta Keadilan Dan Akan Memprapidkan Satreskrim Polrestabes Medan # Mahmud Irsyad Lubis, SH : Tertuang Di Perkap Nomor 6 Tahun 2019, bila amanah tidak dijalani, jelas itu tidak menjiwai amanah yang ada didalam Perkap itu, seharusnya dengan melakukan perdamaian mereka sudah melakukan gelar untuk terbentuk SP3



Teks foto : Joao Pedro Da Silva Menunnjukan Bukti Surat Perdamaian

Medan - Joao Pedro Da Silva Bastos (47), warga Jalan Amal Komplek Evergreen Blok H 18 Kel Sunggal, Kec Medan Sunggal oleh Satreskrim Polrestabes Medan dengan status sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Sri Wahyuni, tertuang di dalam  Surat Panggilan II No : S.Pgl/2121-A/VII/Res.1.6/2021/Reskrim, kembali pengamat hukum Mahmud Irsyad Lubis, SH angkat bicara, (04/8/2019).

Ketua KAUM, Mahmud Irsyad Lubis, SH kembali angkat bicara ketika mengetahui Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting ketika dikonfirmasi awak media, (04/8/2021), mengatakan dengan berdalih, bahwa Penyidik tidak mencampuri perdamaian para kedua pihak.

"Kalo pelapor masih keberatan dan meminta perkaranya dilanjutkan ke JPU, maka Penyidik tetap proses perkaranya," ungkap Madianta Ginting.

Selanjutnya Mahmud Irsyad Lubis, SH yang juga Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), mengetahui jawaban Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, mengatakan bahwa dalam proses pidana, kalau sudah ada perdamaian, maka Polisi segera memfasilitasinya dan menyelesaikannya, kemudian segera melakukan gelar untuk dilakukannya SP3, karena sudah ada perdamaian.

"Jadi bukan menyangkut keberatan, Perkap (Peraturan Kapolri) yang mengatur sekarang. Polisi harus aktif dengan perdamaian yang sudah terjadi, dan ini kan sudah terjadi, kalau sudah sepihak, itu nuansanya menjadi perdata, dia sudah cabut dan sudah tertuang, bukan karena keberatan dia lagi proses ditindaklanjuti. Sekarang dengan Perkap  terbaru, maka Polisi harus aktif melakukan perdamaian yang sudah terjadi, itu tertuang di Perkap Nomor 6 Tahun 2019, bila amanah tidak dijalani,  jelas itu tidak menjiwai amanah yang ada didalam Perkap itu, seharusnya dengan melakukan perdamaian mereka sudah melakukan gelar itu untuk terbentuk SP3,"terangnya.

Sementara itu, Joao Pedro Da Silva Bastos ketika dikonfirmasi meminta keadilan dan mengenai dirinya ditetapkan kembali menjadi tersangka, dirinya akan melakukan Praperadilan (Prapid) terhadap Polrestabes Medan.

"Saya minta keadilan dan dalam dekat ini, saya akan lakukan Prapid," ungkapnya.(RG)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *