Tebing Tinggi /MASHURI info/
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Drs. H. Pardamean, Siregar, M.AP menghimbau tentang Implementasi Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona, Virus Disease, (Covid-19), saat di konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020).
Dijelaskan Pardamean, mengingat status tanggap darurat bencana wabah Virus Corona Disease, (Covid-19), masa libur sekolah bisa saja diperpanjang, maka proses belajar peserta didik dilaksanakan di rumah.
Untuk mengikuti pelajaran melalui nonton TV di acara siaran TVRI dengan cara pembelajaran dari jarak jauh, dari mulai Tingkat SD, SMP, SMA, SMK. "Harapan kita anak - anak siswa belajar dari rumah, kemudian hasilnya dilaporkan melalui WA kepada Guru atau Kepala Sekolah," kata Pardamean.
"Hari ini lanjut Pardamean, sudah banyak laporan siswa yang sudah kita terima, namun itu juga tidak ada paksaan, apaila siswa tidak ada TV di Rumah. Anak sekolah di liburkan bukan berarti di suruh di luar - luar, tapi Pemerintah menganjurkan untuk di rumah saja. Hal ini diterapkan untuk memberikan pengalaman siswa belajar di rumah yang diharapkan bermakna bagi siswa didik," sebutnya.
Pardamean juga mengatakan, untuk pelaksanaan Ujian Nasional, (UN) bagi jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, baik Negeri maupun Swasta untuk Tahun 2020 ditiadakan atau dibatalkan dan keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan seleksi, masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,"jelasnya.
Ditambahkannya, proses ujian sekolah, dan ujian akhir sekolah untuk kenaikan kelas tidak diperkenankan, namun dilaksanakan dalam bentuk test, yang mengumpulkan peserta didik dan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
Penugasan tes dalam jaringan (daring), dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengumpulkan peserta didik secara menyeluruh.
Begitu juga halnya mengenai kelulusan jenjang SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, sedangkan kelulusan jenjang SMP ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Sementara untuk nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Pendidikan, dapat digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan Covid-19 dilingkungan satuan pendidikan seperti, pengadaan dan penyediaan alat - alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker atau jenisnya untuk kesehatan serta membiayai pembelanjaan diperbolehkan dicakup dari Dana BOS," tutur Pardamean.
Saat ini mengumpulkan dan mengundang banyak orang khususnya peserta didik antara satuan Pendidikan atau kegiatan dilingkungan luar tidak diperbolehkan. Himbauan ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. "Untuk itu jaga jarak, serta menghindari bepergian ke tempat keramaian sampai permasalahan Virus Covid 19 dinyatakan mereda," ujar Pardamean mengingatkan. (Yus)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »